Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN RINGAN MENURUT KETENTUAN PASAL 482 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 593 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Kristiadi, Wendi
dc.date.accessioned 2025-08-11T02:01:19Z
dc.date.available 2025-08-11T02:01:19Z
dc.date.issued 2025-08-09
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6816
dc.description.abstract Tindak pidana penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dari kejahatan, dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan sipelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan karena, harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut didapat dari hasil kejahatan juga dan penadahan disini menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, maka pihak berwajib harus membutikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah analisis yuridis terhadap tindak pidana penadahan ringan menurut ketentuan Pasal 482 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum lainnya untuk memperoleh suatu pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu permasalahan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa ada perbedaan dari ancaman hukuman denda dan ancaman hukuman penjara. Dan juga dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak disebutkan nilai kerugian dari barang yang dihasilkan dari tindak pidana. Sedangkan dalam Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nilai barangnya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kesmpulan dari penelitian ini bahwa perlu adanya sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terthadap masyarakat. Dan dihar en_US
dc.description.sponsorship Dr. HENDI BUDIAMAN, S.H., M.H. ANDA HERMANA, S.H., M.H en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Penadahan Ringan en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Aturan en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN RINGAN MENURUT KETENTUAN PASAL 482 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 593 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account