Abstract:
Tindak pidana penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum,
karena penadahan diperoleh dari kejahatan, dapat dikatakan menolong atau
mempermudah tindakan kejahatan sipelaku dapat mempersukar pengusutan
kejahatan bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana
penadahan karena, harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut
benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut didapat
dari hasil kejahatan juga dan penadahan disini menjadi pelaku kedua dalam hal
pelaksanaannya, maka pihak berwajib harus membutikan terlebih dahulu apakah
seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya
unsur kesalahan dan kesengajaan.
Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah analisis yuridis terhadap
tindak pidana penadahan ringan menurut ketentuan Pasal 482 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 593 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah
metode penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah metode penelitian yang
dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum lainnya untuk
memperoleh suatu pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu
permasalahan hukum.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa ada
perbedaan dari ancaman hukuman denda dan ancaman hukuman penjara. Dan
juga dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
tidak disebutkan nilai kerugian dari barang yang dihasilkan dari tindak pidana.
Sedangkan dalam Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana nilai barangnya tidak lebih dari Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah).
Kesmpulan dari penelitian ini bahwa perlu adanya sosialisasi tentang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terthadap masyarakat. Dan dihar