Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERMUDAH PERBUATAN CABUL PASAL 296 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS (Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN.Cms)
Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator serta menjadikannya kebiasaan dan mata pencaharian termasuk ke dalam tindak pidana cabul.
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimana penerapan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku tindak pidana mempermudah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ciamis (Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN.Cms)? dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana mempermudah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ciamis (Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN.Cms)?
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data primer, sekunder maupun tersier yang diperoleh melalui buku hukum, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, surat dakwaan, dan putusan pengadilan.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian analisis yuridis terhadap tindak pidana mempermudah perbuatan cabul pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana terhadap anak di bawah umur dalam putusan Pengadilan Negeri Ciamis (Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN.Cms), yaitu: Terdakwa Sopi Maharisma alias Risma terbukti bersalah telah berperan sebagai fasilitator dalam tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Pemidanaan yang dijatuhkan hakim dengan mempertimbangkan aspek preventif dan represif, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual sehingga menjatuhkan hukuman Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perlindungan anak dengan dipenjara selama 1 tahun dan 2 bulan didasarkan pada bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainnya, serta memperhatikan aspek perlindungan anak sebagai korban.
Saran yang dapat disampaikan di antaranya kepada aparat penegak hukum lebih konsisten dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta perlunya pembaruan hukum yang lebih komprehensif terkait perlindungan anak dari eksploitasi seksual.