Abstract:
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (STELLIONAAT) PASAL 385 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 277/Pid.B/2017/PN Cms (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B).
Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan tanah atas tanah milik orang yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penerapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pada Kasus Penyerobotan Tanah Berdasarkan Putusan Nomor 277/Pid.B/2017/PN Cms (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B)? Bagaimana pertimbangan hakim dalam Penerapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pada Kasus Penyerobotan Tanah Berdasarkan Putusan Nomor 277/Pid.B/2017/Pn Cms (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B)?
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis-normatif. Adapun sumber penelitian yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunkan dalam penelitian ini ialah library research (penelitian pustaka).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan tentang penyerobotan tanah yang dijatuhkan pada Putusan Nomor: 277/Pid.B/2017/PN Cms. Menurut penulis, penerapannya memang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 385 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Didalam putusan dijelaskan bahwa terdakwa Sutara Bin Karta terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Pertimbangan majelis hakim menurut penulis telah sesuai dengan tujuan pemidanaan bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah pembalasan/penambahan penderitaan bagi pelaku melainkan sebagai rehabilitasi bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Yang dimana majelis hakim mempertimbangkan perilaku terdakwa di persidangan.
Penerapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Putusan Nomor: 277/Pid.B/2017/PN Cms telah terlaksana dengan baik. Jaksa penuntut umum telah melakukan tugasnya dengan baik, dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di muka persidangan.