Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG
BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA.
Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana khusunya terhadap Pasal 263 yang mengatur mengenai penyiaran
berita bohong perlu dikaji lebih dalam agar supaya pada saat berlakunya pada
tanggal 2 Januari tahun 2026 dan menghadapi tindak pidana menyiarkan berita
bohong dapat diketahui unsur-unsur yuridisnya sehingga pelaku tindak pidana
penyiaran berita bohong tidak bebas dari jeratan hukum.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut :
bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana, bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong
berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan
unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan
Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
Adapun metode yang digunakan yaitu perbandingan hukum atau comparative
law, jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan
pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Pendekatan ini dipilih dengan menelaah peraturan perundang-undangan (regeling)
dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas.
Kesimpulan yang didapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu
barang siapa; dengan menyiarkan; berita atau pemberitahuan bohong; dengan
sengaja; menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Unsur-unsur Pasal 263 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yaitu setiap orang; dengan menyiarkan atau menyebarluaskan; berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bohong; mengakibatkan kerusuhan dalam
masyarakat. Persamaanya yaitu dalam unsur subjek hukum; unsur menyiarkan;
unsur berita bohong; dan unsur kesengajaan. Perbedaannya yaitu dengan
panambahan kata dan pemidanaannya dari setinggi-tingginya sepuluh tahun
menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu para pihak yang
berkepentingan dalam penegakan hukum harus secara terus menerus
mensosialisasikan dan melakukan kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.